Dual Citizenship (Kewarganegaraan Ganda)


Sejak Kongres Diaspora Indonesia ke 2 tahun 2013, Diaspora Indonesia melalui IDN-Global memperjuangkan Kewarganegaraan Ganda. WGIK berfungsi sebagai ujung tombak perjuangan.
Berbagai kegiatan telah dilakukan, mulai dari sosialisasi sampai dengan pendekatan kepada para pemangku kebijakan dan kerjasama dengan pelbagai pihak yang juga memperjuangkan dan/atau bersimpati pada perjuangan KG sampai dengan membuat berbagai macam tulisan (paper).
Sebuah dokumen sangat penting yang telah berhasil diterbitkan adalah Buku Putih Perjuangan Diaspora Indonesia untuk Kewarganegaraan Ganda. Buku Putih (BP) ini adalah langkah persiapan menuju pembuatan Naskah Akademik (NA) Perubahan UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
BP menyimpulkan bahwa KG tidak bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia. Politik Hukum Kewarganegaraan Tunggal yang Indonesia anut saat inipun sebenarnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak KG, sebab Indonesia sudah mengimplementasikan KG meskipun terbatas, yang berarti ruang lingkupnya dapat saja diperluas.
BP juga menunjukkan bahwa hingga saat ini sudah cukup banyak tokoh politik dan masyarakat yang mendukung aspirasi Diaspora Indonesia ini. Perhatian dikalangan wakil rakyatpun meningkat. Dalam dengar pendapat antara Diaspora Indonesia dengan Calon Legislatif 2024-2029, tak kurang dari 6 CaLeg dari berbagai Parpol telah berjanji akan memperjuangkan KG.
KG diyakini akan memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia disamping dapat memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi Diaspora di negeri orang.
KGpun dapat memenuhi dua keinginan suci Diaspora Indonesia yaitu:
-
Diaspora Indonesia ingin diakui sebagai bagian dari bangsa Indonesia secara resmi.
-
Diaspora Indonesia ingin dapat berperan serta dalam Pembangunan Indonesia di segala bidang secara aktif dan leluasa.
Dikarenakan berbagai kendala, NA yang direncanakan selesai dikerjakan dalam periode kepengurusan IDN-G 2023-2025 tak berhasil dicapai.
Namun upaya-upaya untuk menuntaskan NA akan terus dilakukan di masa-masa yang akan datang. Selama Kongres Diaspora Indonesia tidak memutuskan untuk menghentikan perjuangan KG, WGIK akan terus memimpin perjuangan tsb. hingga tercapai.

