
Survey Kewarganegaraan Ganda
Pada tanggal 29 Mei 2021, WGIK mengadakan survey mengenai KG.
Kriteria margin kesalahan (margin of error) ditetapkan sebesar 3% dan tingkat kepercayaan (confidence level) 95%. Berdasarkan kriteria tsb. jumlah sampel dihitung. Dengan mengambil populasi Diaspora berjumlah 8 juta orang, maka diperoleh jumlah sampel sebesar 1334.
Teknik pengumpulan sampel adalah Simple Random Sample. Survey langsung disebarluarkan keseluruh penjuru dunia melalui berbagai macam media sosial dan network yang ada. Survey direncanakan dibuka sampai tanggal 17 Juni 2021, namun ternyata hanya dalam waktu 4 hari kebutuhan jumlah sampel (1334) telah terlampaui. Tercatat pada tanggal 1 Juni 2021 telah 1458 responden mengikuti survey, sehingga survey diputuskan ditutup.
Survey mengajukan 10 buah pertanyaan. Laporan survey dituliskan sebagai salah satu paragraf di Buku Putih Perjuangan Diaspora Indonesia Untuk Kewarganegaraan Ganda.
Sebagai alternatif hasil survey dimasukkan pula di website ini.



Diaspora Indonesia tersebar di seluruh penjuru dunia
Survey menunjukkan bahwa Diaspora Indonesia tersebar di seluruh benua. Mulai dari benua Amerika Utara sampai dengan Amerika Selatan dan dari benua Eropa sampai dengan Afrika, Asia dan Australia.
Responden terbanyak berasal dari Amerika Utara (21%), Uni Eropa (22%), Australia (35%) dan Asia Tenggara (10%).
Dapat disimpulkan bahwa perhatian terbanyak terhadap survey datang dari negara-negara di belahan dunia di mana KG diterapkan, seperti Amerika Serikat, Canada, Inggris, Belanda, Jerman, Belgia, Prancis, Australia dan New Zealand.
10% responden dari Asia diperkirakan datang dari negara-negara di kawasan Asia yang menerapkan KG seperti Filipina dan Pakistan, termasuk dari Indonesia yang mengharapkan KG.
Secara umum dapat pula disimpulkan bahwa penyebaran Diaspora Indonesia terjadi ke seluruh penjuru dunia.



Mayoritas Diaspora Indonesia berusia produktif dan inspiratif
Mayoritas responden (61%) berusia diatas 18 s/d 50 tahun. Ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap KG berasal dari Diaspora usia produktif. 33% berasal dari usia inspiratif (50 s/d 70 tahun).
Dapat disimpulkan bahwa Indonesia akan mendapatkan manfaat yang besar jika menerapkan KG dikarenakan oleh mayoritas Diaspora Indonesia yang berusia produktif dan inspiratif.



Diaspora Indonesia WNI ingin berkarier setinggi mungkin di luar negeri tanpa kehilangan status WNI
Sebagian besar responden (88%) ingin berkarier setinggi-tingginya di negara tempat mereka mencari nafkah tanpa harus melepaskan kewarganegaraan Indonesia mereka
Berkarier setinggi-tingginya hanya akan dapat dicapai apabila Diaspora menjadi warga negara dari negara tersebut.
Namun pada umumnya Diaspora tidak ingin menjadi WNA, karena akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka.
Diaspora pada umumnya lebih memilih setia kepada Indonesia daripada mengejar karier. Ini berarti bahwa baik Diaspora maupun Indonesia tidak dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari keberadaan Diaspora Indonesia di luar negeri.
Menarik untuk dianalisa bahwa 9.5% responden menyatakan dirinya bukan WNI, padahal responden yang sama ketika menjawab 2 pertanyaan survey berikutnya menyatakan dirinya adalah WNA ex WNI dengan jumlah mencapai 58-59% dari seluruh responden.
Mengapa mereka memilih untuk menjawab opsi 1 bisa jadi dikarenakan mereka sependapat dengan pemikiran bahwa seorang WNI seharusnya boleh berkarier setinggi-tingginya di negeri orang tanpa harus kehilangan Kewarganegaraan Indonesianya, sekalipun ybs. mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia berkarier.



Diaspora Indonesia ex WNI ingin mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia tanpa melepaskan kewarganegegaraan asing yang dimiliki
41% responden menyatakan dirinya bukan WNA ex WNI. Maka dapat diartikan bahwa mereka adalah WNI. Jika dihitung terhadap 8 juta Diaspora ini adalah 3.2 juta orang. Jumlah ini mendekati angka 4.3 - 4.6 juta WNI yang selama ini sering dijadikan acuan.
59% responden mengaku WNA ex WNI, dimana 1% diantaranya tidak setuju KG.
Berarti mayoritas (98%) Diaspora yang telah berkewarganegaraan asing (58% dari 59% responden yang mengaku WNA ex WNI) menginginkan mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia mereka tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asing yang mereka miliki.
Ini menunjukkan betapa kecintaan Diaspora ex WNI terhadap tanah kelahirannya sangat tinggi karena ingin terhubung kembali dengan Indonesia secara resmi, meskipun mereka tidak mau kehilangan kewarganegaraan asing yang dimilikinya.
Kesimpulan ini ditegaskan oleh hasil survey pertanyaan berikut ini.



Diaspora Indonesia ex WNI inginkan KG karena cinta Indonesia
42% responden mengaku bukan WNA ex WNI. Dapat diartikan bahwa mereka adalah WNI. Angka ini 1% lebih banyak dari hasil survey pertanyaan sebelumnya yang hanya 41%. Namun karena perbedaan yang tidak besar, maka dapat disimpulkan bahwa jumlah Diaspora yang masih WNI yang mengikuti survey jumlahnya konsisten, bisa 41%, bisa juga 42% dari total responden.
58% dari total responden adalah Diaspora WNA ex WNI, di mana 0.69% dari total responden menginginkan KG hanya karena demi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan bahwa 99% dari responden yang merupakan WNA ex WNI (57.31% dari 58%) menginginkan KG karena cinta pada Indonesia.
Mengingat bahwa mimpi mereka akan KG masih belum terkabulkan hingga hari ini dapatkah ini diartikan bahwa cinta mereka pada Indonesia selama ini telah dinafikkan?



Diaspora Indonesia WNI inginkan KG karena cinta Indonesia tapi ingin berkembang dan memanfaatkan fasilitas di host country sebanyak-banyaknya
60% responden ingin memiliki kewarganegaraan dari negara mereka tinggal tanpa melepaskan kewarganegaraan Indonesia mereka dikarenakan oleh disamping ingin berkarier dengan setinggi-tingginya di negara tsb. juga agar dapat memanfaatkan fasilitas publik yang ada secara maksimal.
Hanya 25% yang menginginkan KG hanya karena ingin berkarier setinggi-tingginya, dan 8% karena ingin memanfaatkan fasilitas publik sebanyak-banyaknya.
Menarik untuk disimak bahwa yang mengaku bukan WNI hanya 7 %. Terkesan ada ketidak konsistensian dengan pertanyaan sebelumnya di mana disimpulkan bahwa Diaspora WNI berkisar antar 41-42%, dan 58-59% sisanya adalah Diaspora WNA.
Tanpa tambahan pertanyaan survey guna mendapatkan data yang lebih lengkap, sulit mencari jawaban atas penyebab perbedaan yang besar itu. Namun dapat diduga bahwa perbedaan itu diakibatkan oleh kemungkinan sebagian besar responden yang WNA ex WNI merasa diri mereka masih orang Indonesia, sehingga menganggap pertanyaan survey tsb. juga berlaku padanya.
Ini menunjukkan bahwa rasa kebangsaan pada Diaspora Indonesia, baik yang sudah menjadi WNA, apalagi yang masih WNI amatlah besar.
Sama seperti pertanyaan survey sebelumnya, bahwa mengingat KG masih belum terkabulkan hingga hari ini, dapatkah ini diartikan bahwa rasa kebangsaan Indonesia yang hidup di dalam diri mereka telah dinafikkan selama ini?



KG diberikan kepada siapa saja yang berhak
Mayoritas Diaspora (98%) dari populasi yang berjumlah 8 juta orang itu (7.8 juta orang) menginginkan agar KG diberikan kepada siapa saja yang berhak, termasuk pasangan perkawinan campuran yang berada di Indonesia.
Hanya 2% yang berpendapat bahwa tidak seorang warga Indonesiapun yang diperbolehkan berkewarganegaraan ganda.
Responden yang tak setuju pda KG tampaknya tak mengerti apa yang dimaksud dengan arti kebangsaan dan bagaimana rasanya menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Namun jumlah mereka sangat kecil sehingga dapat diabaikan.



KG diberlakukan dengan negara mana saja yang mengakui KG
Ada 4 opsi yang dapat dipilih responden, yaitu:
-
Berlaku dengan semua negara yang mengakui Kewarganegaraan Ganda,
-
Berlaku terbatas dengan negara-negara tertentu saja berdasarkan perjanjian bilateral Indonesia dengan negara tsb.,
-
Berlaku hanya dengan negara-negara maju saja misal: Amerika, Kanada, Inggris, Uni Eropa, Australia, Selandia Baru), dan
-
Kewarganegaraan Ganda sama sekali tidak tepat diterapkan di Indonesia.
Mayoritas responden (72%) memilih opsi 1. Hanya 2% yang memilih opsi 4.
Ini menunjukkan bahwa mayoritas Diaspora tidak mempermasalahkan negara, namun lebih kepada hak warganegara untuk dapat berkewarganegaraan ganda. Tak menjadi soal dengan negara mana saja asalkan negara tsb. juga menerapkan atau mengakui KG.
Sikap ini menunjukkan bahwa Diaspora menginginkan memperoleh kembali kedaulatan yang mereka telah berikan kepada negara. Sebab pada hakekatnya negara dibentuk oleh suatu bangsa yang menginginkan berdirinya sebuah negara guna menjaga kemerdekaan dan kedaulatan bangsa itu. Kini sebagian dari bangsa itu yang berada di luar negeri menginginkan agar kedaulatan yang mereka berikan kepada negaranya diteruskan kembali kepada mereka dalam bentuk kebebasan untuk memilih kewarganegaraan.



KG memberikan keuntungan di berbagai bidang kepada Indonesia dan membahagiakan Diaspora
Ada 4 opsi yang dapat dipilih responden, yaitu:
-
Memberikan keuntungan ekonomi saja kepada Indonesia,
-
Memberikan berbagai macam keuntungan (ekonomi, sosial, budaya, hankam, iptek) karena Diaspora Indonesia resmi menjadi salah satu aset nasional,
-
Sama sekali tidak memberikan keuntungan kepada Indonesia, dan
-
Sangat merugikan Indonesia.
95% responden berpendapat bahwa KG menguntungkan Indonesia dalam berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, hankam dan iptek.
Hanya 1 % yang mengatakan bahwa KG sama sekali tak memberikan keuntungan kepada Indonesia, dan hanya 1% pula yang berpendapat bahwa KG justru sangat merugikan Indonesia.
Ini menunjukkan bahwa mayoritas Diaspora Indonesia (98%) mengerti apa manfaat KG, baik untuk diri mereka sendiri maupun untuk Indonesia.
Apakah Indonesia dapat berpandangan sama dengan Diasporanya atau masuk kedalam kelompok yang 2 % itu?
Indonesia hanya akan berpandangan sama jika dapat memahami kecintaan Diasporanya kepada dirinya dan mau melihat serta memperlakukan mereka sebagai salah satu aset nasional. Bukan sebagai salah satu sumber ekonomi belaka yang dapat dijadikan sebagai sapi perah, apalagi sebagai beban atau ancaman negara.



Diaspora Indonesia tetap konsisten perjuangkan KG
Meskipun telah 8 tahun waktu berlalu sejak KG dicanangkan di KDI II tahun 2013 sebagai salah satu agenda perjuangan Diaspora Indonesia sampai dengan survey ini dilakukan pada tahun 2021, mayoritas Diaspora (98%) tetap konsisten pada pendiriannya terhadap KG.
Ini menunjukkan bahwa Diaspora Indonesia menunjukkan kesungguhan dan komitmen yang tinggi untuk melanjutkan perjuangan hingga garis finish.
Semua itu mereka yakini demi kebahagiaan mereka, dan demi kemajuan serta kebaikan Indonesia.
Yang berubah pikiran menjadi tidak lagi setuju hanya 0,69%. Dan yang tidak pernah setuju sama sekali dengan KG hanya 1,79%. Jumlah ini jika digabung sangat kecil sekali (2%), sehingga dengan persentase 98% dapatlah dikatakan bahwa KG adalah aspirasi seluruh Diaspora Indonesia. Sebuah aspirasi yang muncul secara resmi sejak tahun 2012 namun telah tumbuh jauh sebelumnya dan hidup terus hingga hari ini.
Pemerintah Indonesia sudah semestinya menghormati aspirasi 7,8 juta Diaspora Indonesia itu (98% dari populasi yang berjumlah 8 juta orang), khususnya 4,6 juta diantaranya (menurut hasil survey 3.2 juta orang) yang secara politis sangat berhak memperjuangkan aspirasi politik mereka atas KG, dikarenakan masih berkewarganegaraan Indonesia.
Tidak saja hanya menghormati, Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia seyogyanya dengan sungguh-sungguh dan dengan sepenuh hati menanggapi aspirasi ini dan pada akhirnya memenuhi harapan dan impian jutaan orang yang merupakan aset nasional tsb.
Jutaan orang yang juga merupakan sesama anak bangsa Indonesia yang bersama-sama dengan saudara-saudaranya di tanah air berjuang untuk mewujudkan Indonesia yang aman, adil, makmur, maju, modern, sentausa serta tetap merdeka, bersatu dan berdaulat, sepanjang masa.

